Skip to main content

Bukti kewarganegaraan Indonesia



Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996.

Pasal 4 Keppres No. 56 Tahun 1996 menentukan sebagai berikut.
1. Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.
2. Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.
 

Pasal 5 Keppres No. 56 Tahun 1996 menetapkan bahwa dengan berlakunya Keppresi, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Instruksi Mendagri No. 25 Tahun 1996 menetapkan bahwa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti diri WNI, serta menghapus semua produk hukum daerah yang mewajibkan bagi isteri dan anak-anak, untuk kepentingan tertentu melampirkan SBKRI.


Dasar hukum:

1.      Undang-Undang Dasar 1945

2.      UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

3.      UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

7.      Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

8.      Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996

Comments

Popular posts from this blog

Masalah Deassigned assigned hotspot mikrotik

Tiba-tiba dapat masalah user hotspot terputus dari jaringan dan otomatis internet terputus.  kemudian dilakukan pengcekan log dan didapatkan log mencurigakan dhcp1 deassigned .. dhcp1 assigned ... dhcp1 deassigned .. dhcp1 assigned ... dhcp1 deassigned .. dhcp1 assigned ... dan jumlahnya sangat banyak. Identifikasi dhcp1 adalah proses dhcp server meminjamkan (assigned) dan menarik kembali (deassigned) ip address ke perangkat di jaringan. setingnya di /ip dhcp server dengan mengacukan pada /ip pool dhcp_pool0 . TAPI hotspot mikrotik juga mengacu ke pool yang sama di /ip hotspot address-pool . Solusi: disable-kan dhcp server di hotspot. caranya masuk ke  /ip hotspot address-pool seting ke none. Sumber: https://forum.mikrotik.com/viewtopic.php?t=49054 Salam, Arie B. 

Merubah Akun Default SUPERUSER ( telcomadmin dan Support ) Pada Modem Huawei HG8245A Indihome

Tujuan merubah akun default modem huawei hg8245a ini adalah untuk melindungi modem dari tangan-tangan jahil yang mau merubah setingan modem. Klo modem ini digunakan di cafee, tentu yang terjadi adalah ketidaknyamanan menggunakan internet di cafe/warkop tersebut. Ok langsung saja, jadi perlu diketahui bahwasannya modem ini bisa diakses melalui IP 192.168.100.1 dan memiliki akun default yaitu: username: telecomadmin | password: admintelecom atau username: Support | password: theworldinyourhand Nah, coba saja salah satu akun diatas, insyaAllah bisa masuk dan mendapat akses SUPERUSER. Para teknisi telkom menggunakan akun ini untuk menseting modem-modem pelanggan tanpa perlu menanyakan password modem. Kedua akun diatas derajatnya lebih tinggi dibanding akun default yang tertulis di belakang modem, yang biasanya:  username: Admin | password: admin Baik, saya akan mejelaskan cara-cara merubah kedua akun default SUPERUSER tersebut. 1. Masuk ke modem HG8245A melalui web. bi...

Menyembunyikan IP Mikrotik dari traceroute

<script data-ad-client="ca-pub-5603580849539291" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>  Pada saat melakukan traceroute, maka akan muncul hop lomptan antar perangkat-perangkat hingga sampai tujuan dari traceroute. Misalkan: tracert 8.8.8.8 C:\Users\My Love>tracert 8.8.8.8 Tracing route to dns.google [8.8.8.8] over a maximum of 30 hops:   1     3 ms     3 ms     2 ms  ikos.net [172.16.12.1]   2     *        *        *     Request timed out.   3     6 ms     *        *     10.10.12.1   4    15 ms    24 ms    26 ms  10.114.192.1   5    17 ms   ...