Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996.
Pasal 4 Keppres No. 56 Tahun 1996 menentukan sebagai berikut.
1. Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.
2. Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.
Pasal 5 Keppres No. 56 Tahun 1996 menetapkan bahwa dengan berlakunya Keppresi, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Instruksi Mendagri No. 25 Tahun 1996 menetapkan bahwa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti diri WNI, serta menghapus semua produk hukum daerah yang mewajibkan bagi isteri dan anak-anak, untuk kepentingan tertentu melampirkan SBKRI.
Di sadur dari web: https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-bukti-kewarganegaraan-indonesia-sbkri--cl1256/#!
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
7. Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996
Comments
Post a Comment