,
Menanggapi peristiwa dari tolikara di papua baru2 ini bertepatan dengan hari raya iedul fitri 1436H atau 17 Juli 2015, merupakankan kejadian yang mengoyak hati umat islam khususnya di Indonesia dan seluruh negara, namun memikirkan tindakan balasan oleh umat islam sebagai penyelesaian harus berdasarkan tuntunan atau panduan. Berbagai komentar,usulan,pendapat dan pemikiran emosional lahir hingga jihadis. Sebagai salah seorang umat Islam terus terang 'membalas' akan merendahkan martabat diri sendiri serta tidak cerdas. Alhamdulillah Nabi kita Muhammaad bserta para sahabat telah mencontohkan atau memberi panduan melalui 3 kasus yaitu Piagam Madinah, Perjanjian Hudaibiyah dan Piagam Aelia.
Berikut kutipan garis besarnya:
Piagam Madinah pasal 25: "Pasal 25 Piagam Madinah yang berbunyi “Kaum Yahudi Bani Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu ummah. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum Muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikin pula halnya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hal ini maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya”.
Perjanjian Hudaibiyah:
1. Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan gencatan senjata
2. Barangsiapa dari kaum Quraisy yang tidak seizin walinya menyeberang ke pihak Rasulullah, maka ia harus dikembalikan kepada mereka
3. Barangsiapa dari pengikut Rasulullah menyeberang ke pihak Quraisy, ia tidak akan dikembalikan kepada Rasulullah
4. Barangsiapa dari masyarakat Arab di luar perjanjian mengadakan persekutuan dengan Rasulullah, maka hal itu diperolehkan; dan barangsiapa dari masyarakat Arab di luar perjanjian mengadakan persekutuan dengan pihak Quraisy, hal itu juga diperbolehkan
5. Nabi dan kaum Muslimin harus kembali ke Madinah dengan ketentuan akan kembali ke Makkah pada tahun berikutnya dengan syarat mereka tinggal selama tiga hari di Makkah dan senjata yang dapat mereka bawa adalah pedang yang tersarung (maksudnya tahun depan untuk menunaikan ibadah haji).
Piagam Aelia:
“Inilah jaminan keamanan yang diberikan Abdullah, Umar, Amirul Mu`minin kepada penduduk Aelia: Ia menjamin keamanan atas jiwa dan harta mereka, atas gereja-gereja dan salib-salib mereka, dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan jaminan untuk agama mereka secara keseluruhan. Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu pun dari gereja-gereja itu, dan tidak pula dari lingkungannya, serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikit pun dari harta mereka di dalam gereja. Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak seorang pun dari mereka boleh diganggu.”
Note:
Sebagai umat Islam, mari tunjukan kebesaran kita tanpa merendahkan martabat dengan membalas hal yang sama. Ingat, yang menderita pada dasarnya tetap orang kecil atau prajurit sedangkan aktor intelektualnya tidak. Aktor intelektual adalah penggerak yang didanai. Warga non muslim dilingkungan muslim sebaiknya kita jaga keselamatan, kenyamanan, dan ketenangannya meskipun warga muslim di daerah non muslim kita khawatirkan keadaannya jika warga muslim tsb merasa terancam, disarankan lebih baik kembali ke lingkungan muslim.
Intinya "Membalas itu mudah" :)
Referensi:
1. http://news.detik.com/berita/ 2971523/ ini-aksi-pemerintah-jokowi-mera jut-toleransi-beragama-yang-te rkoyak-di-tolikara/2
2. http:// lazuardibirru-duniaislam.blogsp ot.com/2014/02/ sejarah-piagam-madinah-perjanji an.html
Berikut kutipan garis besarnya:
Piagam Madinah pasal 25: "Pasal 25 Piagam Madinah yang berbunyi “Kaum Yahudi Bani Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu ummah. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum Muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikin pula halnya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hal ini maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya”.
Perjanjian Hudaibiyah:
1. Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan gencatan senjata
2. Barangsiapa dari kaum Quraisy yang tidak seizin walinya menyeberang ke pihak Rasulullah, maka ia harus dikembalikan kepada mereka
3. Barangsiapa dari pengikut Rasulullah menyeberang ke pihak Quraisy, ia tidak akan dikembalikan kepada Rasulullah
4. Barangsiapa dari masyarakat Arab di luar perjanjian mengadakan persekutuan dengan Rasulullah, maka hal itu diperolehkan; dan barangsiapa dari masyarakat Arab di luar perjanjian mengadakan persekutuan dengan pihak Quraisy, hal itu juga diperbolehkan
5. Nabi dan kaum Muslimin harus kembali ke Madinah dengan ketentuan akan kembali ke Makkah pada tahun berikutnya dengan syarat mereka tinggal selama tiga hari di Makkah dan senjata yang dapat mereka bawa adalah pedang yang tersarung (maksudnya tahun depan untuk menunaikan ibadah haji).
Piagam Aelia:
“Inilah jaminan keamanan yang diberikan Abdullah, Umar, Amirul Mu`minin kepada penduduk Aelia: Ia menjamin keamanan atas jiwa dan harta mereka, atas gereja-gereja dan salib-salib mereka, dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan jaminan untuk agama mereka secara keseluruhan. Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu pun dari gereja-gereja itu, dan tidak pula dari lingkungannya, serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikit pun dari harta mereka di dalam gereja. Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak seorang pun dari mereka boleh diganggu.”
Note:
Sebagai umat Islam, mari tunjukan kebesaran kita tanpa merendahkan martabat dengan membalas hal yang sama. Ingat, yang menderita pada dasarnya tetap orang kecil atau prajurit sedangkan aktor intelektualnya tidak. Aktor intelektual adalah penggerak yang didanai. Warga non muslim dilingkungan muslim sebaiknya kita jaga keselamatan, kenyamanan, dan ketenangannya meskipun warga muslim di daerah non muslim kita khawatirkan keadaannya jika warga muslim tsb merasa terancam, disarankan lebih baik kembali ke lingkungan muslim.
Intinya "Membalas itu mudah" :)
Referensi:
1. http://news.detik.com/berita/
2. http://
- Get link
- X
- Other Apps
Labels
Serba Serbi
Labels:
Serba Serbi
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment